PER-18/PJ/2020

Soal Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16.42 WIB
Soal Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP, Cek di Sini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP menjadi salah satu dari empat aspek yang ada dalam cakupan tata kelola situs web DJP.

Ketentuan mengenai tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP ini masuk dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-18/PJ/2020, kebijakan tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP berpedoman kepada kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlaku di Ditjen Pajak (DJP).  

“Layanan pengelolaan pengembangan aplikasi situs web DJP dijalankan oleh pengembang situs web DJP,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-18/PJ/2020, dikutip pada Rabu (21/10/2020). Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP’.

Pengembang situs web DJP adalah pegawai DJP dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkau atau pihak ketiga yang bertugas melakukan perencanaan, pembuatan, pengembangan, dan penyempumaan aplikasi perangkat lunak yang terdapat di situs web DJP sesuai kebutuhan organisasi DJP.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan pengembang situs web DJP melakukan pengembangan aplikasi layanan dan fitur baru pada situs web DJP. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi DJP dengan mempertimbangkan masukan dari pengguna situs web DJP.

Pengembang situs web DJP bersama dengan administrator peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada situs web DJP. Administrator peladen adalah pegawai DJP dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkeu yang bertugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di DJP.

Pembaruan perangkat lunak pada situs web DJP dilakukan untuk pertama, tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh administrator peladen. Kedua, kondisi mendesak yang dapat dan/atau telah menyebabkan gangguan pada situs web DJP.

Adapun gangguan itu baik yang diketahui sendiri oleh pengembang situs web DJP maupun merupakan masukan dari pihak lain melalui saluran pengaduan. Ketiga, kepentingan organisasi DJP sesuai arahan dirjen pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.