Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020.
PMK No. 130/2020 ini mencabut PMK No. 150/2018. Adapun tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
"Untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 130/2020, Jumat (9/10/2020).
Pada Pasal 3 PMK No. 130/2020, memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday antara lain wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday.
Kemudian, belum pernah mendapatkan fasilitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasilitas investment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK).
Terdapat kriteria baru yang harus dipenuhi yaitu mewajibkan wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.
Kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh tax holiday adalah harus merupakan industri pionir, harus berstatus badan hukum Indonesia, harus memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.
Industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) juga masih mencakup 18 sektor industri pionir seperti yang tertuang dalam PMK sebelumnya.
Meski demikian, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sekarang sepenuhnya diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan BKPM mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir harus disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (rig)