Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyebutkan UU Cipta Kerja akan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengajukan pembiayaan perbankan.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK) selama ini kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan lantaran bank meminta adanya aset sebagai jaminan.
"UKM ini rata-rata mereka tidak punya aset, tempat kerja mereka di daerah yang tidak strategis dan produksinya juga menggunakan permesinan yang sederhana," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Namun, lanjutnya, aset kini tidak lagi menjadi satu-satunya jaminan yang bisa digunakan UMK. Dengan UU Cipta Kerja, UMK bisa menggunakan kegiatan usaha, rencana usaha, dan order sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan.
Dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, dijelaskan kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program. Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dalam bagian penjelas UU Cipta Kerja dan tidak ada pula amanat untuk membentuk peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan Pasal 93 UU Cipta Kerja tersebut.
Namun yang pasti, Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2008 tentang UMKM pada UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan pembiayaan bagi UMK.
Pada Pasal 21 ayat (2), BUMN perlu menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan untuk dialokasikan kepada UMK dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (3) juga memerintahkan kepada usaha besar nasional dan asing untuk menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada UMK dalam bentuk yang sama yakni pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. (rig)