Ilustrasi, (foto: https://www.worldtransferpricing.com)
JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2021. Kali ini, peringkat dibuat untuk 64 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut bertambah dari tahun lalu sebanyak 54 yurisdiksi.
Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel yang berbasis di London tersebut pada pertengahan 2020. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap tiga pilar dasar, yaitu work evidence, peer feedback, dan client feedback.
Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri.
Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisplin ilmu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.
“Hal ini memastikan ulasan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing,” tulis ITR, Rabu (30/9/2020).
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2021.