Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akan berlaku untuk masa pajak September 2020. Aplikasi e-faktur 2.2 akan segera ditutup. Topik mengenai e-faktur 3.0 masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/9/2020).
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Dengan demikian, sekitar 2 hari lagi, PKP harus melakukan update e-faktur. Simak artikel ‘Cara Update E-Faktur Versi 3.0’.
“Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk masa pajak September 2020,” tulis DJP dalam laman resminya.
DJP menegaskan tidak akan ada keputusan dirjen pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan implementasi nasional e-faktur 3.0. Beleid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Selain mengenai implementasi e-faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim tanpa keterlibatan menteri keuangan. Menteri keuangan hanya akan menjalankan fungsi adminsitratif.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Setelah e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, DJP berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan.
“Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-faktur, Anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020,” demikian penjelasan DJP. (DDTCNews)
DJP menegaskan aplikasi e-faktur 3.0, yang tersedia pada https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi, merupakan patch update yang harus ditambahkan pada aplikasi e-faktur sebelumnya. Oleh karena itu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah.
Pertama, download aplikasi e-faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kedua, extract aplikasi e-faktur 2.2. Ketiga, instal aplikasi e-faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0.
Keempat, extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kelima, copy seluruh file (3 file) hasil extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Keenam, paste file tersebut ke aplikasi e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur. (DDTCNews)
Pasal 8 ayat 2 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari para hakim Pengadilan Pajak yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Melalui PMK 134/2020, pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 33 sektor industri yang tercakup dan berhak mendapatkan bea masuk DTP. Sektor industri yang tercatat mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar adalah sektor industri alat pelindung diri (APD) pakaian pelindung, yakni senilai Rp153,05 miliar. Simak artikel ‘Baru Terbit! Pemerintah Tawarkan Insentif Bea Masuk DTP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan mulai 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.
“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d. 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews)
Pemerintah merelokasi sejumlah pos belanja dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang telah ditetapkan senilai Rp695,2 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relokasi misalnya terjadi pada klaster dukungan UMKM dari Rp123,46 menjadi Rp128,21 triliun. Namun, pemerintah memangkas alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) final DTP dari Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp1,1 triliun.
"Ini akan dilakukan evaluasi terkait perencanaannya dan akan diperbaiki atau direvisi karena penyerapannya tidak seperti yang diharapkan," katanya. (DDTCNews) (kaw)