PMK 134/2020

Baru Terbit! Pemerintah Tawarkan Insentif Bea Masuk DTP

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 11:30 WIB
Baru Terbit! Pemerintah Tawarkan Insentif Bea Masuk DTP

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020. Dalam PMK itu, pemerintah menilai pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar dan berdampak pada perlambatan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

"Untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19…perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi," bunyi bagian pertimbangan beleid terbaru tersebut, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sektor industri tertentu yang tercakup dalam PMK No. 134/2020 dan berhak mendapatkan bea masuk DTP sebanyak 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.

Sektor industri yang tercatat mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar di antaranya sektor industri alat pelindung diri (APD) pakaian pelindung dengan alokasi insentif sebesar Rp153,05 miliar.

Kemudian, sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri APD pelindung kepala dengan alokasi bea masuk DTP hanya sebesar Rp15 juta.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jenis bahan baku yang dapat diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP juga berbeda-beda tergantung sektor industri tertentu yang mengimpor bahan baku tersebut.

Jenis bahan baku yang bisa diimpor dan mendapatkan bea masuk DTP tersebut diperinci pada lampiran B PMK No. 134/2020. Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.

Lebih lanjut, PMK itu juga menyebutkan bahan baku yang diimpor oleh industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP adalah bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi spesifikasinya belum sesuai, atau bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri terkait.

Baca Juga:
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Bea masuk DTP tidak hanya diberikan atas kegiatan impor langsung dari luar negeri. Fasilitas ini juga diberikan atas bahan baku yang diperoleh industri tertentu dari pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat, dan kawasan berikat.

Pengusaha kawasan berikat serta pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang juga termasuk sebagai industri tertentu dalam PMK No. 134/2020 juga berhak mendapatkan bea masuk DTP atas pengeluaran bahan baku ke tempat lain dalam daerah pabean oleh pengusaha tersebut.

Dalam pelaksanaan pemberiaan bea masuk DTP ini, Kementerian Keuangan menunjuk 4 ditjen pada Kementerian Perindustrian yaitu Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka; Ditjen Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan Ditjen Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK