TIPS PAJAK

Cara Update E-Faktur Versi 3.0

Ringkang Gumiwang
Rabu, 16 September 2020 | 15.45 WIB
Cara Update E-Faktur Versi 3.0

DALAM waktu dekat, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional bakal dimulai. Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan aplikasi tersebut akan makin memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi fiturĀ prepopulatedĀ untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Dengan demikian, data PM atau PIB akan otomatis tersedia bagi wajib pajak.

MelaluiĀ prepopulatedĀ PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

Sebelum e-faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara penuh, DJP sudah melakukan uji coba sejak Februari 2020. Kala itu, DJP hanya melibatkan 4 PKP. Lalu, DJP melibatkan 27 PKP pada Juni 2020, dan sebanyak 4.617 PKP pada Agustus. Ā 

Pada September 2020, DJP melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).

Untuk dapat menggunakan e-faktur terbaru, PKP wajib melakukan update aplikasi e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah untuk mengupdate aplikasi e-faktur versi 3.0.

Mula-mula, silakan untuk melakukanĀ back upĀ terlebih dahulu e-fakturĀ versi sebelumnya yaitu e-faktur 2.2. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan untuk update aplikasi e-faktur 3.0. Siapkan juga nomor sertifikat elektronik.

Kemudian, silakan unduh patch update aplikasi e-fakturĀ 3.0 di alamatĀ efaktur.pajak.go.id. Silakan unduh updateĀ e-faktur 3.0 pada link tersedia sesuai dengan OS Anda. Jika sudah terunduh, silakanĀ extractĀ file aplikasi e-faktur 3.0 tersebut.

Jika sudah, nanti Anda akan melihat tiga file yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd. SilakanĀ copyĀ tiga file tersebut, laluĀ paste-kan ke dalam folder e-faktur 2.2 yang akan Anda update.

Setelah itu akan muncul notifikasi, silakan klikĀ replace the files. Kemudian, silakan klik jalankan aplikasi e-faktur Anda dengan meng-klikĀ ETaxInvoice. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilihĀ database. Silakan klikĀ local database. Lalu klikĀ connect.

Kemudian, silakan login aplikasi e-faktur. JikaĀ e-faktur Anda berhasil di-updateĀ maka Anda akan melihat menu baru yaituĀ prepopulated data. Pastikan untuk melakukan setting referensi sertifikat elektronik Anda sebelum memakai e-faktur 3.0. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abhy
baru saja
maaf mengganggu, mau tanya, kan formulir AB dan induk sudah berhasil, lalu saya ke tab lapor --> sdh masukin file SSP yg krg byr, trs ada notice proses lapor SPT berhasil, pas klik ok kokh tampilan tdk berubah ya ? Hrsnya kan status berubah jadi sukses lapor y? Itu knp tetap aja sukses posting padahal pas lapor sudah di notice proses SPT berhasil. Kenapa status tidak berubah ya ? Bisa bantu info ? trm ksh