SEWINDU DDTCNEWS
KERJA SAMA INTERNASIONAL

DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Muhamad Wildan
Senin, 14 September 2020 | 12.47 WIB
DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan. (Foto: Youtube DJP)

CANBERRA, DDTCNews - Australian Taxation Office (ATO) berharap kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin erat seiring ditandatanganinya nota kesepahaman pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan mengatakan memorandum of understanding/MoU itu menunjukkan kuatnya kemitraan antara kedua pihak sekaligus membuktikan kontribusi kedua negara dalam meningkatkan transparansi dan memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.

Peran vital peningkatan sistem perpajakan sangat penting bagi ekonomi, peran itu semakin penting di tengah kondisi saat ini. Saya harap kita bisa terus mengembangkan kemitraan kita ke depan," ujar Jordan sebagaimana diunggah pada channel YouTube resmi DJP, Senin (14/9/2020).

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi yang diperoleh dari MoU Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax memiliki peran penting dalam konteks sistem worldwide yang dianut oleh Indonesia.

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Suryo.

MoU tersebut bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia atau sebaliknya.

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Adapun pertukaran informasi tersebut bakal dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran informasi juga dapat memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.

Pertukaran informasi antara Indonesia dengan Australia juga telah terakomodasi dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara.

Pada Pasal 26, otoritas pajak dari kedua negara dapat bertukar informasi yang diperlukan untuk menjalankan P3B atau aturan domestik dari masing-masing negara. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.