ADMINISTRASI PAJAK

Uji Coba Terakhir E-Faktur 3.0, Ini Saran DJP Jika WP Temui Kendala

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 September 2020 | 18.00 WIB
Uji Coba Terakhir E-Faktur 3.0, Ini Saran DJP Jika WP Temui Kendala

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendampingi wajib pajak (WP) dalam menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 versi terbaru, Ditjen Pajak (DJP) tidak sendiri.

Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan WP pengusaha kena pajak (PKP) yang ikut dalam program uji coba (piloting) terakhir mulai bulan ini dapat berkonsultasi kepada DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Ini merupakan hal baru dalam pengaplikasi dari sisi IT [information technologi]. Oleh karena itu, kami buat satuan tugas dengan DJBC jika WP mengalami kendala dalam menggunakan e-Faktur 3.0, khususnya PKP orientasi impor," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Pendampingan oleh DJP dilakukan melalui dua saluran utama. Pertama, account representative (AR) di KPP terdaftar. Menurutnya, AR melakukan pemantauan dan pengawasan untuk WP yang ikut dalam program piloting aplikasi e-Faktur 3.0.

Kedua, layanan Kring Pajak 1500200. Konsultasi juga bisa dilakukan WP PKP melalui layanan Bravo Bea Cukai pada saluran 1500225 bagi pelaku usaha yang menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB) sebagai dokumen untuk mengakses layanan e-Faktur 3.0.

"Jadi, saat ini ada Satgas DJP dan DJBC untuk implementasi e-Faktur 3.0 sehingga pertanyaan atau konsultasi bisa lewat Kring Pajak dan layanan bea cukai," imbuhnya.

Seperti diketahui, uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah masuk periode terakhir pada 1 September sampai dengan 30 September 2020. Uji coba ini melibatkan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP.

Selanjutnya, aplikasi e-Faktur 3.0 akan beroperasi secara penuh untuk semua PKP mulai 1 Oktober 2020. Nilai tambah layanan ini adalah fitur prepopulated untuk data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) agar bisa dilakukan pengkreditan secara otomatis melalui sistem.

DJP menyebutkan pembaruan aplikasi ini akan memudahkan WP PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN. Pasalnya, data sudah disajikan secara otomatis oleh sistem DJP dan dilakukan melalui satu pintu layanan pada laman web-efaktur.pajak.go.id/login. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.