PELAYANAN PAJAK

Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak Ditutup Sementara? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Agustus 2020 | 15.21 WIB
Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak Ditutup Sementara? Ini Kata DJP

Pengumuman penutupan sementara layanan tatap muka. (foto:https://konsultan.pajak.go.id/)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini beredar informasi yang berisi pengumuman penutupan sementara layanan tatap muka konsultan pajak sampai dengan 30 September 2020.

Terkait dengan beredarnya informasi tersebut, DDTCNews meminta konfirmasi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan pengumuman tersebut hanya berlaku terbatas di Kantor Pusat DJP.

“Yang ditutup itu hanya di Kantor Pusat DJP, bagian organisasi terkait layanan pemberian izin praktik konsultan pajak,” katanya, Senin (31/8/2020).

Seperti yang ada dalam pengumuman yang beredar, ditutupnya layanan tatap muka konsultan pajak sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh permohonan dan laporan tahunan dilakukan secara daring melalui laman konsultan.pajak.go.id.  

Adapun dokumen fisik atau hardcopy dapat disampaikan melalui pos tercatat ke bagian organisasi dan tata laksana Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat DJP lantai 6. Selanjutnya, layanan konsultasi dilakukan melalui email [email protected] dan saluran telepon 021-5250208 ext. 50650.

Hestu mengatakan kegiatan layanan tatap muka tetap berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak untuk seluruh unit vertikal DJP di Indonesia. Namun, layanan tatap muka dilakukan dengan pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurutnya, panduan kegiatan layanan tatap muka langsung di masa pandemi Covid-19 masih merujuk kepada SE34/2020. Simak pula artikel ‘Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini’.

"Kegiatan tatap muka langsung tetap berjalan di KPP. Seperti yang ada di SE 34/2020 layanan tertentu tidak dimungkinkan untuk tatap langsung dan ada pembatasan jumlah orang yang bisa datang ke KPP dalam satu hari. Ini berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak,” imbuh Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.