TRANSFER PRICING

Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 31 Agustus 2020 | 14.30 WIB
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) membuka secara daring Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak.

Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 secara daring pada pekan lalu, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (31/8/2020).

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Dia meminta pegawai DJP yang bersinggungan dengan isu transfer pricing agar membaca dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Pemahaman tersebut termasuk juga konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian (oleh fungsional penilai). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Pegawai DJP, sambung Suryo, harus dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Fiskus juga harus dapat menjelaskan transfer pricing kepada wajib pajak dengan lebih sederhana.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol selaku Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.

Forum ini dihadiri oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia, termasuk juga pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing.

Dalam forum yang diselenggarakan selama tiga hari ini, hadir pula narasumber di bidang transfer pricing, yaitu Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO) Benson Ong. Dia memaparkan upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing wajib pajak dan bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut.

Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti mengatakan beberapa rekomendasi yang berhasil dirumuskan antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan pembuatan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dwi memastikan rekomendasi yang dihasilkan akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP. Mereka juga akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan transfer pricing di DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.