PELAYANAN PAJAK

DJP Pastikan Aplikasi Kunjung Pajak Bisa Digunakan Mulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Agustus 2020 | 17.00 WIB
DJP Pastikan Aplikasi Kunjung Pajak Bisa Digunakan Mulai Pekan Depan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi Kunjung Pajak untuk mengakomodasi pengambilan tiket antrean pelayanan langsung tatap muka siap digunakan mulai pekan depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem dalam aplikasi Kunjung Pajak baru bisa digunakan wajib pajak mulai Selasa 1 September. Saat ini, laman Kunjung Pajak masih ditutup untuk opsi kantor pajak yang akan dituju untuk pelayanan langsung tatap muka.

“Efektif per 1 September 2020 dan saat ini masih ditutup [opsi pilih kantor pajak],” katanya, Jumat (28/8/2020).

Iwan mengatakan aplikasi sempat ditutup karena pada hari ini DJP melakukan sosialisasi penggunaan Kunjung Pajak. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan juga sosialisasi kepada wajib pajak.

Oleh karena itu, sistem pada awal peluncuran baru bisa diakses penuh oleh internal DJP. Tahap berikutnya akan berlanjut pada pekan depan dengan implementasi penuh aplikasi Kunjung Pajak bagi semua wajib pajak.

"Ini masih ditutup karena masih dilakukan sosialisasi," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.