Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini belum ada pengaturan baru mengenai pelayanan tatap muka Ditjen Pajak (DJP) sebagai respons atas naiknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tata cara pelayanan langsung atau tatap muka masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020. Panduan umum pelaksanaan tugas pada era new normal dalam SE itu sudah berlaku sejak 15 Juni 2020.
“Masih mengacu ke SE 33/2020. Belum ada pengaturan baru," katanya, Kamis (17/6/2021).
Neilmaldrin menyatakan mekanisme pelayanan langsung tatap muka mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat. Jumlah pegawai yang masuk kantor juga ikut dibatasi dan diterapkan juga sistem kuota kunjungan wajib pajak pada setiap harinya.
"Intinya layanan tatap muka dibatasi jenisnya dan jumlah orang masuk di tempat pelayanan terpadu," ungkapnya.
Seperti diketahui, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Neilmaldrin menambahkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan elektronik DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, konsultasi dan pelayanan secara daring dan lewat saluran telepon juga bisa menjadi pilihan utama wajib pajak pada saat terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di masyarakat.
Sebagai informasi, kemarin, Rabu (16/6/2021), Kemenkeu menetapkan Surat Edaran No.SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemenkeu.
Ditetapkannya SE tersebut mempertimbangkan munculnya wilayah-wilayah baru zona merah Covid-19 serta peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Adapun salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 25% untuk satuan kerja di wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah/oranye.
Kemudianm jumlah pegawai bekerja dari kantor paling banyak 50% untuk wilayah selain Jabodetabek dan masuk zona merah/oranye penyebaran Covid-19. Selain itu, mobilitas pegawai Kemenkeu untuk urusan dinas dan nondinas dari atau menuju wilayah zona merah juga ikut dibatasi. (kaw)