PELAYANAN PAJAK

Tak Ada Lagi Aplikasi Antrean Layanan Tatap Muka di Tiap Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Agustus 2020 | 11.31 WIB
Tak Ada Lagi Aplikasi Antrean Layanan Tatap Muka di Tiap Kantor Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh mekanisme untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan tatap muka di masing-masing kantor pajak diseragamkan melalui saluran aplikasi Kunjung Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi Kunjung Pajak menyeragamkan tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung di seluruh unit kerja DJP. Aplikasi ini membuat standar pelayanan menjadi sama dan memudahkan wajib pajak.

“Dengan Kunjung Pajak ini kita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwil di Indonesia,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Hestu menjelaskan selama ini, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemi Covid-19 sangat beragam dan dilakukan melalui berbagai saluruan. Ketentuan teknis, selama ini, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor pajak.

Bagi KPP yang masih menggunakan cara manual, sambungnya, akan beralih kepada aplikasi Kunjung Pajak. Begitu juga dengan beberapa KPP yang mempunyai aplikasi mandiri untuk pelayanan langsung juga akan bergabung kepada aplikasi Kunjung Pajak.

"Jadi kantor yang masih manual beralih ke aplikasi ini, sedangkan kantor yang sudah punya aplikasi sendiri juga beralih ke sini," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
ini menunjukan perhatian DJP yang fokus kepada perlindungan dan patuh akan mentaati protokol kesahatan. Namun kekurangannya adalah keterbatasan waktu yang dapat digunakan WP maupun aparatur DJP pada saat ada pertemuan sehingga ada kemungkinan penyelesaian hal yang dimaksud akan lebih waktu lebih lama dengan terus melakukan kunjungan lagi di lain waktu