Ilustrasi. Petugas pajak (kanan) melayani warga di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/8/2020).
Pengambilan tiket antrean secara online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email.
Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal.
“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial. Simak artikel ‘Per 1 September, Ambil Tiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP di Sini’.
Selain mengenai pengambil tiket antrean secara online, ada pula bahasan mengenai kelanjutan penunjukan perusahan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Meskipun menyediakan aplikasi online pengambilan tiket antrean pelayanan tatap muka, DJP meminta wajib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektronik. Akses layanan online pada laman www.pajak.go.id.
Selain itu, layanan konsultasi juga bisa dilakukan melalui saluran pada masing-masing unit kerja DJP. Daftar saluran tersebut bisa dilihat pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Selain itu, untuk layanan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat pos/jasa kurir. (DDTCNews)
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital luar negeri dalam PMSE bakal diumumkan awal September 2020.
"Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE," katanya. (DDTCNews)
Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp112 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp99,91 triliun. Perinciannya, restitusi dipercepat Rp 30 triliun, restitusi normal Rp 66 triliun, dan restitusi karena putusan hukum Rp 16 triliun.
Restitusi dipercepat mengalami kenaikan 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%’. (DDTCNews/Kontan)
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
"Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.
“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g. Simak artikel ‘Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …’. (DDTCNews)
Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri. Simak artikel ‘Aturan Baru Batas Minimum Transaksi Bebas PPN Perwakilan Negara Asing’. (DDTCNews) (kaw)