Tampilan depan salinan PP 47/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Beleid ini menyatakan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik dengan minimal transaksi yang ditetapkan.
“Pembebasan … berdasarkan asas timbal balik … diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.
Adapun batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing berlaku jika batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
Sementara itu, batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri berlaku jika batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
Pada intinya, batas minimum transaksi yang diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM tergantung pada ketetapan negara asing dan menteri luar negeri. Namun, batas minimum yang berlaku adalah yang lebih tinggi di antara ketetapan yang diberikan oleh negara asing atau menteri luar negeri.
Apabila Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya yang berada di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Asas timbal balik tersebut diterapkan selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut. Namun, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan asas timbal balik baru dapat diberikan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri luar negeri.
Oleh karena itu, penerapan atas asas timbal balik menjadi kewenangan menteri luar negeri. Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi menteri luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.
Adapun PP ini berlaku berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 47/2013. Dalam beleid terdahulu, batasan minimum pembelian yang dapat dibebaskan belum dijelaskan secara terperinci.
Namun, dalam memori penjelasan pasal 3 ayat (2) PP 47/2013 dijabarkan jika dalam penerapan asas timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut.
Salah satu contoh faktor yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan persyaratan batas minimum pembelian barang atau jasa, diluar PPN, yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di negara tersebut. (kaw)