UNIFIKASI SPT

DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Agustus 2020 | 10.01 WIB
DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi unifikasi SPT masa PPh belum dapat dinikmati wajib pajak dalam waktu dekat, karena proses uji coba masih dilakukan Ditjen Pajak (DJP) bersama entitas bisnis milik pemerintah.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih akan dilakukan DJP hingga akhir tahun ini.

Pasalnya, program unifikasi SPT masa PPh terbagi dalam dua bagian sehingga diperlukan proses uji coba yang lebih panjang. "Mungkin sampai dengan akhir tahun ini [piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh]," katanya Rabu (12/8/2020).

Proses uji coba aplikasi juga menyesuaikan dengan dua program aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Pertama, uji coba terkait dengan aplikasi yang sudah disusun perusahaan seperti kerja sama DJP-Pertamina. Kedua, aplikasi yang disusun oleh DJP yang diproyeksikan rampung Oktober 2020.

Selain itu, Iwan juga menyebutkan energi otoritas juga terbagi untuk menyiapkan sejumlah aplikasi elektronik untuk mengakomodasi pelaksanaan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kemudian ada juga penambahan tugas untuk menyusun aplikasi untuk pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan.

Iwan menambahkan perbaikan sisi administrasi pajak ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi para pelaku usaha. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.