Ilustrasi. (asean.org)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ratifikasi dari perubahan protokol ATIGA ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2020.
Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal (SKA) form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.
"Untuk melaksanakan Protokol Pertama..., perlu mengesahkan Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA," demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (10/8/2020).
Dalam dokumen perubahan ATIGA yang terlampir pada perpres tersebut, hanya ada satu pasal dari ATIGA yang direvisi. Pasal tersebut adalah Pasal 38 tentang certificate of origin atau SKA.
Dalam Pasal 38 dari dokumen terbaru tertulis suatu barang dapat diberikan perlakuan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.
Dalam ketentuan sebelumnya, suatu barang berhak mendapatkan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA form D sebagaimana diatur pada Lampiran 7 ATIGA yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.
Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dilatarbelakangi oleh semakin berubahnya proses produksi global. Perubahan ini dipandang mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.
Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (kaw)