SE-43/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Pelaksanaan Insentif Pajak PMK 86/2020

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2020 | 17.00 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Pelaksanaan Insentif Pajak PMK 86/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu tujuan adanya beleid yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK 86/2020.

“Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, dikutip pada Rabu (29/7/2020).

Ada 11 ruang lingkup yang diatur dalam SE ini. Pertama, pengertian. Kedua, tata cara pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23/2018 DTP.

Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kedelapan, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kesembilan, ketentuan terkait kode klasififikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kesepuluh, ketentuan terkait perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), penyelengga kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) yang mendapatkan insentif pajak.

Kesebelas, tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Philemon Konoralma
baru saja
Mantapkan,