Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Penyalur kredit/pembiayaan dapat melakukan konfirmasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) debitur UMKM penerima fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020, penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP.
“[Konfirmasi data NPWP debitur] melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (30/6/2020).
Untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan dilakukan oleh Dirjen Pajak, penyalur kredit/pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Dirjen Pajak.
Sementara itu, untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang PJAP. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.
Konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan oleh penyalur kredit/pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP debitur, tidak terbatas untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin.
Jika debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur kredit/pembiayaan, konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.
Prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimaksud adalah prosedur yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (kaw)