PMK 68/2020

Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Muhamad Wildan
Minggu, 28 Juni 2020 | 10.01 WIB
Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Orang tua dari wisudawan Universitas Galuh (Unigal) Yogi Wardiman memindahkan tali toga saat mengikuti wisuda sarjana secara daring dari rumahnya di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak. (ANTARAFOTO/Adeng Bustomi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke DJP.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sanksi baru akan dikenakan apabila sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana ditagih melalui penetapan.

"Sanksi dikenakan jika ditagih lewat penetapan, kalau self-assessment dalam periode 4 tahun tidak ada sanksi," ujar Yunirwansyah di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68/2020, sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan/lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Sisa lebih itu baru diakui sebagai objek PPh apabila tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana dalam jangka waktu 4 tahun.

Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai objek pajak dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal.

"Prinsipnya sisa lebih harus direalisasikan dalam bentuk sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 tahun. Dalam hal tidak digunakan maka akan menjadi objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun," ujar Yunirwansyah menjelaskan PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 80/2009 yang telah dicabut, ditegaskan bila sisa lebih tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu ... terdapat sisa lebih yang tidak digunakan..., sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Pasal 2 ayat 1 PMK No. 80/2009.

Pada Pasal 2 ayat 2, juga diatur bila sisa lebih digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut juga diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.