PMK 48/2020

Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Juni 2020 | 09.57 WIB
Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai PMK 48/2020, pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan laporan secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak. Laporan disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut … dan yang telah disetor … , secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.

Laporan triwulanan tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Adapun laporan pemungutan PPN PMSE tersebut berbentuk elektronik. Pemungut PPN wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Adapun ketentuan detail terkait kriteria pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN akan tertuang dalam peraturan dirjen pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan beleid tersebut akan menjadi dasar penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

“Nanti akan ada Perdirektur-jenderal yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN," ujar Suryo. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.