SE-29/PJ/2020

Jika Izin Kawasan Berikat Dicabut, Bisa Tetep Pakai Insentif Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2020 | 09.46 WIB
Jika Izin Kawasan Berikat Dicabut, Bisa Tetep Pakai Insentif Pajak?

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Jika izin untuk beroperasi di kawasan berikat dicabut, perusahaan tersebut hanya bisa memanfaatkan insentif pajak dalam PMK 44/2020 sampai dengan masa pajak dilakukannya pencabutan izin tersebut.

Hal serupa berlaku bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak KITE tetapi ketetapannya dicabut. Dengan demikian, masa pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang seharusnya sampai dengan September 2020 tidak berlaku jika terjadi pencabutan.

“Dalam hal keputusan menteri keuangan (KMK) tentang penetapan perusahaan KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB dicabut, insentif PPh Pasal 21 DTP berakhir sampai dengan masa pajak dilakukannya pencabutan,” demikian kutipan penggalan bagian E angka 2 Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020.

Ketentuan yang sama berlaku untuk pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor yang seharusnya dapat dinikmati sejak tanggal surat keterangan bebas (SKB) diterbitkan sampai 30 September 2020. Jika diterbitkan KMK mengenai pencabutan, masa pemanfaatan insentif berakhir.

“Atas pencabutan SKB pemungutan PPh Pasal 22 lmpor … wajib pajak tidak berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sejak tanggal diterbitkannya KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB,” demikian bunyi penggalan bagian E angka 4 SE tersebut.

Lebih lanjut, beleid itu juga menegaskan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi pengusaha KITE atau kawasan berikat yang izinnya dicabut juga akan diberikan hanya sampai sampai dengan masa pajak dilakukannya pencabutan.

“Dalam hal KMK tentang penetapan perusahaan KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB dicabut, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berakhir sampai dengan masa pajak dilakukannya pencabutan,” demikian kutipan penggalan bagian E angka 5 SE itu.

Sebagai informasi, pengajuan insentif pajak yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui www.pajak.go.id (DJP Online). Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.