JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong perusahaan untuk memfasilitasi peserta magang nasional dalam memperoleh sertifikasi kompetensi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan magang nasional perlu diintegrasikan dengan sertifikasi kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Dengan sertifikasi ini, peserta magang bakal memiliki pengalaman kerja sekaligus bukti kompetensi yang terstandar.
"Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Yassierli, dikutip pada Senin (13/4/2026).
Ke depan, Yassierli mengatakan perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang nasional akan diberikan reward sekaligus diprioritaskan dalam beragam program strategis ketenagakerjaan.
Dirjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Darmawansyah pun mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan peserta magang memperoleh standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan sertifikasi, kegiatan magang nasional akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, utamanya ketika mereka mencari pekerjaan dan memasuki proses rekrutmen.
"Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri," ujar Darmawansyah.
Sebagai informasi, program magang nasional adalah program magang yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk para fresh graduate.
Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).
Peserta yang mengikuti magang selama 6 bulan akan mendapatkan sertifikat magang, sedangkan peserta yang mengikuti magang selama lebih dari 3 bulan tetapi kurang dari 6 bulan akan memperoleh surat keterangan.
Peserta magang nasional juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila memenuhi kriteria berdasarkan PMK 6/2026, yakni:
