PMK 34/2020

Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 19 April 2020 | 11.12 WIB
Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.

“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Secara lebih terperinci, permohonan tersebut setidaknya harus dilampiri dengan empat berkas, yaitu identitas orang, fotokopi NPWP, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas beserta perkiraan nilai pabeannya, serta uraian tujuan penggunaan barang. Simak artikel ‘Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19’.

Selanjutnya, permohonan beserta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sistem Indonesia National Single Window.

Namun, permohonan juga dapat diajukan secara tertulis apabila kedua sistem tersebut mengalami gangguan operasional. Permohonan secara tertulis ini diajukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dari hasil pemindaian dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Dalam hal permohonan diterima maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas pemberian fasilitas.

Sementara itu, apabila permohonan tersebut ditolak maka akan diterbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. Adapun keputusan tersebut diberikan paling lama dua jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar untuk permohonan yang dikirimkan secara elektronik.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara tertulis akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Akan tetapi, terdapat dua ihwal yang dikecualikan dari kewajiban permohonan ini.

Pertama, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN). Barang kiriman yang memenuhi ambang batas ini akan diberikan fasilitas setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam CN.

Kedua, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. Adapun beleid ini diundangkan dan mulai berlaku pada 17 April 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.