Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 13 April 2020 masih mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan per 13 April 2020 sebanyak 9,3 juta atau turun 19,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,6 juta SPT tahunan. Persentase penurunan itu sudah berkurang dari posisi 8 April 2020 sebesar 20,43%.
“Ada beberapa hal yang membuat terjadinya perlambatan jumlah SPT yang masuk, salah satunya adalah perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi,” demikian pernyataan DJP beberapa waktu lalu.
Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 8,9 juta atau mengambil porsi 96,4%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 17,6%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,9%.
Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 89,4% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 13 April 2019 yang tercatat sebesar 86,9%.
Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,17%, dan 1,23% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,3%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 13 April 2019 sebesar 1,7%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 331.049 atau turun 53% dibandingkan posisi per 13 April 2019 sebanyak 711.236. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,1% pada tahun lalu menjadi 3,6% pada tahun ini.
Turunnya pelaporan SPT secara manual dipengaruhi adanya penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Pada saat yang sama, DJP terus gencar mendorong pelaporan pajak secara online.
DJP meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT. Pasalnya, meskipun layanan konsultasi langsung ditutup sementara, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya. Saluran tersebut tersedia baik di laman resmi DJP dan juga akun otoritas di media sosial.
DJP juga menyelenggarakan kelas pajak daring atau online. Mayoritas topik yang dibahas berkaitan dengan pengisian dan pelaporan SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini’. (kaw)