JAKARTA, DDTCNews - Nilai surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) tercatat naik pada 2024.
Nilai SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) pada 2024 mencapai Rp100,96 triliun atau tumbuh 376,67% bila dibandingkan dengan nilai SP2DK yang terbit pada 2023. Pada 2023, total nilai SP2DK adalah Rp21,18 triliun.
"SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Peningkatan nilai SP2DK pun diikuti dengan kenaikan nilai LHP2DK. Pada 2024, nilai LHP2DK yang diterbitkan mencapai Rp37,27 triliun.
Sementara pada 2023, nilai LHP2DK yang diterbitkan senilai Rp24,44 triliun. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan LHP2DK sebesar 52,49%.
"LHP2DK adalah laporan ringkas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," tulis DJP dalam laporannya.
Dalam LHP2DK, petugas DJP akan memerinci indikasi dan modus ketidakpatuhan serta potensi pajak yang masih harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak disimpulkan menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak bersedia membetulkan SPT sesuai hasil penelitian, petugas DJP akan membuat LHP2DK yang merekomendasikan kegiatan pemeriksaan atas wajib pajak.
Jika wajib pajak disimpulkan bersedia melakukan pembetulan SPT sesuai dengan hasil penelitian, petugas DJP akan membuat LHP2DK yang merekomendasikan kegiatan pengawasan atas pembetulan SPT.
Berdasarkan LHP2DK dengan rekomendasi pengawasan dimaksud, wajib pajak diminta untuk menyampaikan pembetulan SPT dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penyelesaian LHP2DK.
Meski demikian, KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pembetulan SPT dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, dan kondisi keuangan wajib pajak. (dik)
