EFEK VIRUS CORONA

Tak Perlu Izin Kemenkes, Begini Prosedur Baru Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati
Kamis, 02 April 2020 | 14.00 WIB
Tak Perlu Izin Kemenkes, Begini Prosedur Baru Impor Alat Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membebaskan impor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona (Covid-19) dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/2020 mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan wabah virus corona.

Dengan kebijakan tersebut, importir cukup meminta rekomendasi izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Jadi tidak lagi wajib izin edar atau SAS," sebut Ditjen Bea dan Cukai dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).

Salah satu alat kesehatan yang bebas izin SAS di antaranya alat diagnostik in vitro yang dipakai untuk memeriksa spesimen dari dalam tubuh manusia. Alat itu banyak diperlukan untuk pemeriksaan spesimen pasien virus corona.

Pelonggaran ketentuan impor itu juga sejalan dengan Keputusan Presiden No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di mana tata niaga impor alat cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

Importir bisa mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ketentuan impor dari BNPB secara online melalui laman resmi INSW di http://insw.go.id dan mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan.

Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Jika proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan rekomendasi.

Untuk barang nonkomersial, pemohon bisa menyerahkan rekomendasi itu kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Setelah itu, Ditjen Bea Cukai akan menindaklanjutinya sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Pemohon lantas dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB.

Setelah semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Sementara untuk barang komersial, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB.

Namun demikian, pemohon tersebut tidak akan bisa mendapatkan SKMK pembebasan bea cukai untuk alat kesehatan yang diimpornya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.