ATURAN IMPOR

Virus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Dihapus

Dian Kurniati
Rabu, 11 Maret 2020 | 21.06 WIB
Virus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menghapus lebih dari separuh barang yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) oleh Kementerian Perdagangan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk mempermudah proses importasi bahan baku pada industri manufaktur. Kebijakan itu akan masuk daftar paket stimulus jilid II untuk menghadapi dampak virus Corona.

"Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sri Mulyani telah mencatat 749 kode HS barang kategori lartas yang akan dihapus. Jumlah itu sekitar 50% dari jumlah kode HS lartas yang diatur Kementerian Perdagangan.

Selain itu ada pula penyederhanaan ketentuan impor yang akan melibatkan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sektor industri yang dinilai paling terdampak virus Corona di antaranya elektronik, farmasi, dan tekstil.

Namun, fasilitas penghapusan 749 HS dari lartas itu hanya berlaku pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik (reputable traders) yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya.

Selain soal lartas, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut fasilitas lain yang akan diberikan pada reputable traders adalah penangguhan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri. Dia berharap fasilitas itu bisa mendorong produktivitas perusahaan meski ada virus Corona.

Heru menjelaskan, penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan maksimal 30 hari, maksimal setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Dengan demikian kepada para importir yang mengimpor barang tanggal 1 harus membayar bea masuk pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Namun, sambung Dirjen Bea dan Cukai, kepada mereka yang mengimpor pada tanggal 11 hingga 30, pelonggaran hanya diberikan hingga tanggal 10 pada bulan berikutnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.