RUU OMNIBUS LAW

Asosiasi Pemkot Seluruh Indonesia Bentuk Tim Pengawal Omnibus Law

Redaksi DDTCNews
Rabu, 4 Maret 2020 | 18.17 WIB
Asosiasi Pemkot Seluruh Indonesia Bentuk Tim Pengawal Omnibus Law

Logo Apeksi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) membentuk tim untuk mengawal proses pembahasan omnibus law cipta kerja dan perpajakan.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tim dibentuk untuk memastikan proses pembahasan tidak merugikan kepentingan daerah. Hasil perumusan tim tersebut, menurutnya, akan disetor kepada DPR.

"Jadi tadi ada koreksi dari kami secara umum dan kemudian ada yang menyoroti pasal per pasal. Jadi, nanti akan ada rekomendasi dan koreksi poin-poin yang ada di draf, yang akan di bawa ke DPR," katanya Rabu (4/3/2020).

Bima menyebutkan pandangan awal pemerintah kota sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait konten dalam omnibus law cipta kerja dan perpajakan. Terdapat tiga catatan yang menjadi perhatian utama pemerintah kota.

Pertama, omnibus law yang digagas pemerintah menjadi instrumen untuk memangkas kewenangan daerah. Salah satunya penentuan terkait pengurusan perizinan dan kebijakan fiskal daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat.

Bima menyebutkan para pemangku kepentingan di daerah melihat rencana kebijakan tersebut sebagai langkah mundur dari kebijakan otonomi daerah. Kedua, terobosan kebijakan omnibus law cenderung kurang partisipatif dan suara daerah tidak banyak dilibatkan dalam perumusan kebijakan.

"Jadi proses omnibus law ini kan prosesnya terlalu cepat-cepat dan juga tidak partisipatif," paparnya.

Catatan ketiga adalah adalah persoalan pengelolaan lingkungan oleh daerah dengan percepatan proses perizinan. Pemangkasan waktu proses perizinan ini dikhawatirkan tidak mampu diimbangi kapasitas daerah melakukan analisis dampak lingkungan dari kegiatan investasi yang dilakukan.

"Kami memang melihat semangatnya adalah untuk memperoleh investasi, tapi yang kami cermati adalah rumusan detail secara teknisnya. Ini seperti IMB kewenangannya bagaimana, proses RTRW RDTR seperti apa. Jangan sampai prosesnya justru semakin rumit, misalnya kemudian bolanya (proses perizinan) melambung ke pusat atau perlu pengesahan DPRD," jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.