Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan wajib pajak sudah mencapai 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Rabu (4/3/2020) pukul 12.00 WIB, SPT yang diterima DJP sudah lebih dari 5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 31,58% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu 3,8 juta.
"Data sampai pukul 12 siang tadi sudah 5,01 juta SPT baik orang pribadi maupun badan yang masuk ke sistem DJP," katanya.
Hestu menjabarkan dari total 5 juta SPT yang masuk, untuk SPT formulir 1770 orang pribadi nonkaryawan yang sudah masuk sebanyak 445.000 SPT. Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 360.000 SPT.
Selanjutnya, untuk SPT karyawan formulir 1770 S yang disampaikan wajib pajak sebanyak 2,6 juta. Jumlah penyampaian ini meningkat dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebanyak 1,9 juta SPT.
Kemudian, untuk jenis SPT karyawan formulir 1770 SS yang sudah dilaporkan sebanyak 1,7 juta SPT. Realisasi penyampaian SPT tersebut naik dari posisi tahun lalu yang sejumlah 1,3 juta SPT. Adapun penyampaian SPT untuk korporasi dalam SPT formulir 1771 mencapai 167.000. Jumlah tersebut naik dari capaian tahun lalu 147.000.
Terakhir, untuk laporan pajak badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 USD yang sudah dilaporkan wajib pajak sebanyak 183 SPT. Jumlah tersebut naik tipis dari tanggal yang sama tahun lalu yang sejumlah 180 SPT. (kaw)