Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menegaskan rancangan omnibus law cipta karya dan perpajakan tidak menjadi alat untuk melakukan sentralisasi kembali kewenangan yang sebelumnya sudah diberikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hal tersebut dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Menurutnya, tidak ada niat pemerintah pusat untuk menarik kembali kewenangan pemda, seperti yang banyak dikhawatirkan.
“Untuk pemda dijamin tidak ada resentralisasi kebijakan melalui omnibus law,” katanya, Rabu (4/3/2020).
Airlangga memaparkan semangat utama dari omnibus law yang telah diserahkan kepada DPR itu adalah kesamaan penerapan kebijakan untuk seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Pemda, menurutnya, tetap menjadi pelaksana kebijakan di masing-masing daerah.
Untuk menjamin kesamaan prosedur maka pemerintah hanya akan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional. Airlangga menginginkan proses permohonan suatu jenis perizinan berlaku standar yang sama untuk semua wilayah di Indonesia.
“Kami ingin ada NSPK yang seragam dan pelaksanaan pembinaan kebijakan tetap di daerah. Jadi, ada status level agreement yang sama untuk semua daerah," paparnya.
Mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan penentuan NSPK nantinya akan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam urusan kemudahan berusaha.
"Semua lembaga internasional seperti IMF dan World Bank menyebut kita over regulasi. Makanya, butuh reformasi ekonomi yang dilakukan dengan melakukan reformasi secara struktural," imbuh Airlangga. (kaw)