RUU OMNIBUS LAW

Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Februari 2020 | 14.36 WIB
Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.

JAKARTA, DDTCNews—RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan pemerintah kepada DPR pekan lalu diklaim telah sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menepis tuduhan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan. Menurutnya, RUU Ciptaker justru disusun dengan semangat desentralisasi.

“Kami ingin mengatur setiap layanan perizinan yang diselenggarakan kementerian, lembaga dan pemda di Indonesia agar sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/02/2020).

Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Susiwijono, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Nanti, NSPK tersebut akan ditetapkan oleh presiden.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemda yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” tutur Susiwijono.

Dia juga menjelaskan bahwa konsep RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” jelas Susiwijono.

Perizinan berbasis elektronik ini pun telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.