Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai kembali menjalankan agenda tahunan, yaitu mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan rangkaian audit tersebut sudah dimulai pada bulan ini. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga (K/L) diharuskan menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.
"Saat ini bulan-bulan penyusunan untuk laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya di Media Center BPK, Jumat (14/2/2020).
Penyerahan laporan keuangan kepada otoritas fiskal paling lambat akhir Februari 2020. Dengan demikian, Kemenkeu dapat melakukan konsolidasi atas 87 laporan keuangan K/L yang terdiri atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun anggaran 2019.
Kemenkeu, lanjut Bahtiar, memiliki waktu sekitar satu bulan untuk melakukan konsolidasi atas laporan keuangan K/L. Pada gilirannya, laporan keuangan tersebut akan diserahkan kepada BPK untuk diperiksa pada akhir Maret 2020.
"Laporan keuangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 dari Presiden. Pada akhir Maret harus disampaikan kepada BPK untuk diperiksa," paparnya.
Seperti diketahui, laporan keuangan pemerintah pusat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun anggaran 2018. Capaian serupa juga diberikan auditor negara untuk laporan pertanggungjawaban tahun fiskal 2017 dan 2016. (kaw)