PEMERIKSAAN

Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Februari 2020 | 11.55 WIB
Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka capaian kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu. Hasilnya menunjukan kegiatan pemeriksaan cenderung naik pada 2019. Namun, tingkat keterperiksaan wajib pajaknya menurun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada tahun lalu realisasi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp58,5 triliun atau 101,56% dari target yang ditetapkan senilai Rp57,66 triliun.

“Jadi kontribusi kita kepada total penerimaan itu sekitar 4,39% dari pemeriksaan dan penagihan,” katanya kepada DDTCNews saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).

Irawan menerangkan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total WP yang wajib menyampaikan SPT.

Dia menjelaskan penurunan ACR ini disebabkan oleh kenaikan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. “Sebetulnya jumlah WP yang diperiksanya lebih tinggi sedikit tapi karena pembandingnya lebih tinggi jadi memang ACR-nya menurun," terangnya.

Irawan menyebut jumlah WP yang diperiksa pada tahun lalu mengalami peningkatan. Adapun jumlah WP yang diperiksa pada tahun fiskal 2019 mencapai 61.800 WP. Jumlah tersebut naik dari 2018 yang mencapai 50.600 WP yang diperiksa oleh otoritas.

"Kalau dari sisi rupiah hasil pencapaian tahun lalu itu tergolong oke. Namun, dari sisi ACR menurun sedikit karena jumlah WP wajib SPT naik signifikan padahal dari sisi jumlah WP yang diperiksa itu naik," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.