Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen.
KUCHING, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menghapuskan pajak penjualan (PPn) ban yang mulai berlaku 1 Januari 2020, karena dinilai terlalu memberatkan rakyat.
Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen mengatakan pajak penjualan tersebut juga dikenakan pada ban impor dan ban yang terpasang pada kendaraan baru yang diimpor ke Sarawak.
“Tarif pajaknya antara RM10 dan RM50 per ban. Ini hanya akan menambah beban yang lebih berat kepada orang-orang yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup," katanya kepada wartawan setelah menghadiri open house Tahun Baru China di Kuching, Senin (10/2/2020).
Chong menambahkan Pemerintah Malaysia mengetahui kewajiban pajak tersebut dari surat edaran Pemerintah Sarawak. Surat edaran tersebut menginstruksikan pemilik bisnis yang menjual ban dan kendaraan baru mendaftarkan perusahaan mereka ke Kementerian Keuangan dan membayar pajak.
Menurut Chong yang juga Wakil Ketua Partai Aksi Demokratik Malaysia ini, PPn ban tersebut juga akan membebani bisnis terutama yang berurusan dengan sektor transportasi dan logistik, termasuk bisnis distribusi, dan lain sebagainya.
“Jadi mengapa pemerintah negara bagian ingin membebani rakyat dengan memaksakan PPn ini kepada ban? Ini tidak adil untuk orang Sarawak. Saya mendesak pemerintah negara bagian untuk membatalkan implementasi PPn ini,” tegasnya,
Chong mengatakan Pemerintah Sarawak selalu mengatakan bahwa negara bagian itu stabil secara finansial dengan merilis berbagai proyek multi-miliar. Padahal, seperti dilansir malaymail.com, PPn tersebut dengan sendirinya merefleksikan ada masalah dalam keuangan pemerintah.
“Pemerintah Sarawak melalui Ketua Menteri Sarawak, Datuk Patinggi Abang Abdul Rahman Zohari Abang Openg selalu membanggakan Sarawak sebagai negara kaya, dan menghabiskan miliaran ringgit untuk berbagai proyek pembangunan. Tapi ternyata masih mengenakan PPn ini,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak menunda atau segera membatalkan keputusan pemajakan ban tersebut demi kepentingan rakyat. Hingga kini belum ada pernyataan dari Pemerintah Sarawak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.