KEPATUHAN PAJAK

Kata DJP, Ini yang Harus Dimiliki Karyawan Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Januari 2020 | 14.40 WIB
Kata DJP, Ini yang Harus Dimiliki Karyawan Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak pegawai atau karyawan untuk memiliki bukti potong agar bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Wajib pajak harus harus meminta bukti potong atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak. Sebab, adanya bukti potong membuktikan secara sah bahwa seorang wajib pajak sudah membayar pajak yang terutang.

“Kalau #KawanPajak itu pegawai dan mau lapor SPT, #KawanPajak harus memiliki bukti potong dulu … #KawanPajak mintanya di bendahara, ya! Jangan ke yang lain, sudah pasti tidak ada!” ujar DJP melalui akun Facebook-nya, Jumat (24/1/2020).

Wajib pajak karyawan akan menerima bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 bagi karyawan atau pegawai swasta tetap dan formulir 1721-A2 bagi PNS/TNI/Polri. Perusahaan seharusnya memberikan bukti potong jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret.

Tidak mengherankan jika DJP mengimbau perusahaan yang menjadi pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan. Imbauan kepada perusahaan itu dimaksudkan agar karyawan bisa segera mengisi dan menyampaikan SPT tahunan WP OP lebih awal.

Adapun batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada akhir Maret 2020. Apabila penyampaian SPT melewati batas batas waktu yang ditetapkan, akan ada sanksi administrasi senilai Rp100.000 yang harus dilunasi oleh wajib pajak.

Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Baca artikel Kelas Pajak ‘Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Karyawan’.

Sekadar informasi, selain Formulir 1721-A1/A2, wajib pajak karyawan perlu punya akun DJP Online – yang saat ini sudah disebut Single Login DJP – untuk melaporkan SPT secara online lewat e-Filing. Untuk membuat akun tersebut, wajib pajak perlu membuat Electronic Identifiction Number (EFIN).

Cara mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Wajib pajak cukup datang ke KPP terdekat dan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di KPP wajib pajak akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Baca artikel ‘Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak’.

Selain itu, wajib pajak perlu juga menyiapkan informasi tentang penghasilan, harta atau utang Lainnya. Dokumen ini diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya. (kaw)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fattah AR
baru saja
Jika Wajib Pajak seorang karyawan yang terima gaji sudah termasuk pajak penghasilan, artinya karyawan tersebut harus bayar sendiri Pajak Penghasilanya, krn Perusahaan tdk memotong apakah bisa dan diperbolehkan. mohon penjelasan Terima Kasih
user-comment-photo-profile
Kukuh Tri Widiatmoko
baru saja
Pembayaran pajak apapun harusnya lebih dipermudah lagi, semudah bayar pake gopay dkk lah gampangnya. Jangan sampai masyarakat yg diminta uangnya oleh negara tapi malah bingung cara bayarnya atau jangan sampai dipersulit sedikitpun.
user-comment-photo-profile
Ahmad Rifai
baru saja
Alhamdulillah proses pelaporan spt pajak tahunan saya (masa pajak 2019) berjalan cepat dan tanpa hambatan. Trimakasih djp online. Salam sukses to djp👍#MariBicara