Ilustrasi pelayanan di KPP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah banyak melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Inovasi tersebut diwujudkan dalam berbagai pelayanan yang dapat diakses secara online. Namun, apakah DJP memberikan opsi pelayanan untuk mendapatkan EFIN baru secara online?
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar WP dapat memanfaatkan fitur yang disediakan pada DJP Online.
Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, WP yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan.
“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain..dengan mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak,” demikian kutipan pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.
Artinya, WP yang belum memiliki EFIN dan baru ingin mengajukan EFIN harus mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Keharusan ini berlaku untuk seluruh WP baik orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan.
Secara lebih terperinci, untuk WP orang pribadi permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN dapat disimak pada artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’.
Untuk WP badan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdaftar. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN telah diulas pada artikel ‘Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan’
Selanjutnya, untuk WP cabang dan bendaharawan, permohonan aktivasi EFIN juga hanya dapat diajukan di KPP atau KP2KP terdaftar. Adapun syarat dan ketentuannya serupa dengan WP badan, tetapi terdapat tambahan syarat berkas yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai kepala cabang atau bendahara.
Meski terkesan rumit, kebijakan ini ditujukan demi keamanan data WP dan agar dapat menghindari penyalahgunaan EFIN. Selain itu, pengurusan EFIN tidak memakan waktu lama karena kantor pelayanan pajak umumnya memberi antrean khusus untuk mengurus EFIN.
Terlebih, jika WP telah membawa berkas yang dipersyaratkan dan mengisi formulir permohonan sebelumnya. Namun, kewajiban mendatangi KPP dan KP2KP berlaku untuk WP yang baru pertama kali mengajukan EFIN serta WP yang ingin mengajukan permohonan penggantian EFIN.
Sementara itu, untuk WP yang sudah memiliki EFIN, tetapi lupa sehingga terkendala untuk membuka akun DJP Online dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan baik melalui fitur chat pajak, maupun twitter atau call center kring pajak. (kaw)