News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERATURAN PAJAK

Tak Semua Jasa Kena PPN, Ini 6 Pengecualiannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 25 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Tak Semua Jasa Kena PPN, Ini 6 Pengecualiannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pasal 4A ayat (3) UU PPN s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur berbagai jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada prinsipnya, seluruh jasa merupakan jasa kena pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu kelompok jasa keagamaan.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keagamaan," bunyi Pasal 4A ayat (3) huruf f UU PPN s.t.d.d UU HPP, dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Secara terperinci, payung hukum tersebut menetapkan ada 6 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Pertama, jasa keagamaan. Adapun jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah; jasa pemberian khotbah atau dakwah; jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Kedua, jasa kesenian dan hiburan. Jasa yang dimaksud terdiri atas semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketiga, jasa perhotelan. Jasa tersebut meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa yang dimaksud meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Kelima, jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini terdiri atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Keenam, jasa boga atau katering, yakni meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis jasa yang dulunya tergolong kelompok jasa tidak dikenai PPN, tetapi sekarang dikategorikan sebagai jasa yang memperoleh fasilitas bebas PPN.

Salah satu contohnya adalah jasa pendidikan. Kini, jasa pendidikan termasuk ke dalam jasa kena pajak (JKP), tetapi dapat memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.