Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 71/2026

Cara Hitung Pembayaran Pajak dalam Pengajuan Pengurangan Sanksi Diubah

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Oktober 2026 | 22.00 WIB
Cara Hitung Pembayaran Pajak dalam Pengajuan Pengurangan Sanksi Diubah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 71/2026, pemerintah merevisi format penghitungan pembayaran pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, pembatalan di bidang perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan PBB-P5L.

Berdasarkan PMK 71/2026, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak terutang sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi/denda pajak, termasuk untuk PBB-P5L.

Artinya, pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Dalam PMK sebelumnya, PMK 118/2024, pembayaran pajak dialokasikan secara proporsional ke pokok pajak dan sanksi.

"Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SKP PBB , atau STP PBB diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB , atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar...," bunyi Pasal 23 ayat (6) PMK 71/2026, dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Sederhananya, apabila wajib pajak memiliki pokok pajak plus sanksi/denda maka pembayarannya akan diprioritaskan untuk mengurangi atau melunasi pokok pajak yang belum dibayar.

PMK 71/2026 juga mengatur jika pembayaran pajaknya melebihi pokok terutang, atas kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.

Seiring dengan perubahan mekanisme perhitungan tersebut, pemerintah turut mengubah format perhitungan pembayaran pajak yang kini diatur dalam Lampiran C.2. PMK 71/2026.

"Cara penghitungan...sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 23 ayat (9) PMK 71/2026.

Contoh Perhitungan dalam Lampiran C PMK 71/2026

Merujuk pada Lampiran C PMK 71/2026, simulasi perhitungan pembayaran pajak telah menerapkan aturan bahwa pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak. Ada 3 butir contoh perhitungan yang dimuat dalam lampiran tersebut.

Contoh 1:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan SKP Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp140 juta atas nama Tuan A yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif sebesar Rp40 juta.

Tuan A melakukan pembayaran atas SKPKB tersebut sebesar Rp100 juta pada 1 Februari 2026. Kemudian, Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada 3 Februari 2026.

Pembayaran pada 1 Februari 2026 diperhitungkan sebagai pembayaran
atas pokok pajak dalam SKPKB. Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan sebesar Rp40 juta.

Contoh 2:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan SKPKB sebesar Rp140 juta atas nama Tuan A, yang terdiri atas pokok
pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif sebesar Rp40 juta.

Tuan A melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp50 juta pada 31 Januari 2026. Pembayaran selanjutnya dilakukan oleh Tuan A sebesar Rp70 juta pada 1 Februari 2026.

Kemudian, Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada 3 Februari 2026. Adapun pembayaran pada 31 Januari 2026 sebesar Rp50 juta diperhitungkan sebagai pembayaran pelunasan pokok pajak dalam SKPKB.

Sementara itu, pembayaran pada 1 Februari 2026 sebesar Rp70 juta diperhitungkan sebagai pembayaran atas pokok pajak dalam SKPKB sebesar Rp50 juta dan pembayaran sebesar Rp20 juta diperhitungkan sebagai pembayaran atas sanksi administratif.

Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan sebesar Rp20 juta.

Contoh 3:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan SKPKB sebesar Rp140 juta atas nama Tuan A yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif sebesar Rp40 juta.

Tuan A melakukan pembayaran atas SKPKB tersebut sebesar Rp80 juta pada 1 Februari 2026. Lalu, Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada 3 Februari 2026.

Sehubungan pembayaran Tuan A baru Rp80 juta, dan belum mencapai jumlah pokok pajak sebesar Rp100 juta maka atas permohonan Tuan A tidak memenuhi persyaratan, sehingga diterbitkan surat pengembalian.

Contoh Perhitungan dalam Lampiran C PMK 118/2024

Sementara itu, aturan yang lama menghitung pembayaran atas SKP, STP, SKP PBB-P5L, atau STP PBB-P5L yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi/denda pajak, termasuk PBB-P5L, diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran: jumlah pokok pajak terutang dan sanksi/denda.

Contoh perhitungan pembayaran pajak secara proporsional menurut Lampiran C dalam PMK 118/2024 ialah seperti berikut:

Sejalan dengan adanya perubahan mekanisme perhitungan pembayaran pajak, wajib pajak perlu memastikan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif pajak—termasuk data dan informasi mengenai perhitungan jumlah pajak terutang, serta pengurangan sanksi/denda yang diminta oleh wajib pajak—telah sesuai dengan format dalam Lampiran C PMK 71/2026.

Karena formatnya sudah diubah, perhitungan pajak tidak lagi menggunakan mekanisme secara proporsional seperti aturan sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.