KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Januari 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

SALAH satu langkah yang dapat dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah melalui pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, DJP akan menerbitkan suatu ketetapan pajak.

Apabila wajib pajak yang kurang/tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak, bisa mengajukan keberatan. Wajib pajak juga bisa mengajukan keberatan jika tidak sependapat dengan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Selama proses keberatan, DJP umumnya akan meminta informasi atau meminjam dokumen dari wajib pajak. Permintaan tersebut dilakukan DJP untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan wajib pajak hingga pada akhirnya menerbitkan surat keputusan keberatan.

Jika wajib pajak tidak memenuhi permintaan informasi atau dokumen tersebut maka proses keberatan tetap dilanjutkan dengan menggunakan data yang ada. Namun, DJP juga akan meminta wajib pajak hadir melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan.

Lantas, apa itu SPUH dalam proses keberatan? Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 118/2024, SPUH adalah:

“Surat yang disampaikan kepada wajib pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, SPUH berarti surat yang disampaikan DJP untuk meminta wajib pajak hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukannya.

DJP menyampaikan SPUH kepada wajib pajak sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan. SPUH yang disampaikan kepada wajib pajak tersebut dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan. Kedua, formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

SPUH, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format seperti tercantum dalam Lampiran huruf B nomor 12, 13, dan 19 PMK 118/2024.

Berdasarkan contoh format SPUH, wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai dengan formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.

Selain itu, SPUH juga memuat keterangan hari/tanggal, waktu, serta tempat pertemuan untuk wajib pajak memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan dari petugas pajak sehubungan dengan keberatan yang diajukannya.

Sementara itu, daftar hasil penelitian keberatan merupakan draf penghitungan koreksi fiskal menurut wajib pajak, pemeriksa, dan peneliti, serta dasar koreksi. Daftar tersebut tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan hadir guna membahas hasil penelitian keberatan tersebut.

Bila wajib pajak hadir, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh DJP akan dituangkan dalam berita acara kehadiran. Berita acara tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK 118/2024.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir yang diberikan melalui penerbitan SPUH tersebut, DJP akan membuat berita acara ketidakhadiran. Berita acara ketidakhadiran tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK 118/2024.

Kendati wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, proses keberatan tetap akan diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) PMK 118/2024.

Dalam hal tidak menggunakan hak untuk hadir, wajib pajak diperkenankan untuk memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan maksimal 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim.

Merujuk contoh format Surat Tanggapan Hasil Penelitian, surat tersebut di antaranya berisi uraian tanggapan wajib pajak terhadap hasil penelitian untuk masing-masing koreksi. Perincian ketentuan perihal SPUH dapat disimak dalam PMK 118/2024.

Simpulan

Ringkasnya, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak untuk hadir dalam pertemuan dengan pegawai pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.

DJP mengirimkan SPUH kepada wajib pajak sebelum menerbitkan surat Keputusan keberatan. SPUH tersebut akan dilampiri dengan 2 dokumen, yaitu: (i) pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan (ii) formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.