PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pemprov NTT Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan hingga Akhir Desember

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 November 2026 | 14.30 WIB
Pemprov NTT Perpanjang Amnesti Pajak Kendaraan hingga Akhir Desember
<p>Ilustrasi.</p>

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang program amnesti pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan 100% atas pokok tunggakan dan denda PKB.

Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 64 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026. Gubernur NTT Melki Laka Lena pun meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini," tegas Melki, dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan memperoleh penghapusan 100% atas pokok tunggakan dan denda PKB. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat cukup membayar PKB terutang tahun berjalan untuk mendapatkan keringanan.

Selain penghapusan tunggakan, Pemprov NTT juga menyediakan sejumlah insentif tambahan. Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo berhak memperoleh potongan pokok PKB tahun berjalan hingga 20%.

Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT. Mereka bisa mendapatkan potongan pokok PKB tahun pertama sebesar 50%. Selain itu, ada pengurangan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga sebesar 20%.

Bagi masyarakat yang memilih membayar pajak secara daring, tersedia tambahan potongan hingga 5%. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL untuk mempermudah pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Samsat.

Melki berharap berbagai fasilitas tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Terlebih, kesempatan penghapusan tunggakan dan berbagai potongan pajak tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

"Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT," ujarnya, dilansir floreseditorial.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.