ATHENA, DDTCNews - Pemerintah Yunani akan menurunkan tarif PPN atas produk kebersihan menstruasi, seperti pembalut dan tampon, dari 24% menjadi 13% mulai 1 Januari 2027.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyebut pengenaan PPN dengan tarif tertinggi terhadap produk pembalut selama ini keliru sehingga perlu diperbaiki. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan pokok, bukan barang yang bersifat opsional.
"Ada anak perempuan yang tidak mampu membelinya," katanya, dikutip pada Rabu (4/11/2026).
Selain menurunkan tarif PPN, Mitsotakis juga menginstruksikan jajarannya meninjau program penyediaan tampon dan pembalut secara gratis di sekolah. Program tersebut akan diprioritaskan untuk wilayah yang paling membutuhkan.
Kebijakan pemangkasan tarif ini diambil setelah Yunani selama bertahun-tahun mempertahankan tarif PPN sebesar 24% atas produk menstruasi, meskipun Uni Eropa telah memberikan keleluasaan kepada negara anggota untuk menghapus pajak tersebut.
Sebagai informasi, Uni Eropa merevisi aturan PPN pada April 2022 melalui perubahan atas VAT Directive. Perubahan tersebut menghapus batas minimum tarif PPN sebesar 5% untuk produk kebersihan menstruasi sehingga negara anggota dapat menerapkan tarif 0%.
Parlemen Eropa juga telah mendorong negara-negara anggota untuk memanfaatkan fleksibilitas tersebut guna membuat produk menstruasi lebih terjangkau.
Namun, kebijakan perpajakan atas produk menstruasi masih berbeda-beda di setiap negara anggota. Berdasarkan data European Parliamentary Research Service (EPRS) pada Juli 2025, Irlandia, Siprus, dan Malta telah menerapkan tarif PPN 0% atas produk menstruasi.
Sementara itu, Spanyol mengenakan PPN sebesar 4%, Jerman 7%, dan Italia 10%. Adapun Yunani masih mempertahankan tarif sebesar 24%, termasuk salah satu yang tertinggi di Uni Eropa.
Ketika penurunan tarif berlaku pada 2027, tarif PPN produk menstruasi di Yunani akan menjadi 13%. Meski lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan tarif yang diterapkan sejumlah negara anggota Uni Eropa lainnya.
Dilansir tovima.com, penurunan tarif PPN atas produk tampon dan pembalut juga berkaitan dengan upaya mengatasi persoalan kemiskinan menstruasi (period poverty). Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seseorang menghadapi hambatan finansial untuk memperoleh produk kebersihan menstruasi yang dibutuhkan.
PBB mengidentifikasi kebijakan perpajakan sebagai salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap persoalan tersebut. Faktor lainnya mencakup stigma dan tabu sosial seputar menstruasi.
Dampak penurunan PPN terhadap harga jual produk menstruasi akan tetap bergantung pada respons produsen dan pedagang. Sebab, pengurangan pajak belum tentu seluruhnya diteruskan kepada konsumen dan berpotensi diserap ke dalam margin keuntungan pelaku usaha.
Namun, sejumlah penelitian yang dirujuk EPRS menunjukkan penurunan tarif PPN produk menstruasi dapat diteruskan sepenuhnya ke harga jual konsumen.
Studi yang mengamati penurunan PPN di Belgia, Jerman, Prancis, dan Austria menemukan penghematan pajak pada akhirnya diteruskan secara penuh kepada konsumen. Penelitian tersebut juga mencatat peningkatan pembelian produk menstruasi oleh rumah tangga berpenghasilan rendah setelah tarif pajak diturunkan.
Temuan serupa diperoleh dari studi atas kebijakan pemangkasan PPN di Jerman pada 2020. Seluruh penurunan pajak dalam studi tersebut tecermin dalam harga yang dibayar konsumen. (dik)
