JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Indonesia tetap berkomitmen menerapkan ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) guna mengamankan potensi tambahan penerimaan pajak.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan IMF menyampaikan sejumlah kritik terhadap penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Salah satunya, IMF menilai potensi penerimaan dari GMT lebih kecil daripada perkiraan, sedangkan beban administrasi yang ditimbulkan relatif tinggi.
"Intinya Indonesia sudah meratifikasi dan sudah ikut. Karena kalau Indonesia tidak ikut, kita akan kehilangan [potensi penerimaan pajak]. Karena global minimum tax ini sekecil apa pun akan ada top up tax atau akan ada pajak yang kita terima," katanya dalam Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).
Dwi memandang penerapan GMT sebagai peluang untuk menambah penerimaan pajak. Menurutnya, GMT juga diperlukan untuk mencegah praktik race to the bottom dalam pemberian insentif pajak.
Dia juga mengakui Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan insentif pajak dalam jumlah besar untuk menarik investasi. Contohnya adalah pemberian fasilitas tax holiday selama 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi.
"Bagi kami, sekecil apa pun akan ada tambahan pembayaran pajak daripada tidak sama sekali. Karena GMT ini tujuannya bagus, untuk mencegah race to the bottom, orang berlomba-lomba untuk tidak mengenakan pajak. Sebenarnya Indonesia juga salah satunya," ujarnya.
Secara teknis, GMT merupakan ketentuan yang bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat grup PMN tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi kurang dari 15%, akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).
Dwi menjelaskan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak melalui pengenaan top-up tax. PMK 136/2024 mengatur 3 mekanisme penerapannya, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Tidak hanya DJP, lanjutnya, otoritas pajak di berbagai negara juga memperhatikan perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas negara.
Bahkan, sambungnya, PBB mulai melihat pentingnya penyesuaian ketentuan perpajakan internasional untuk merespons model bisnis saat ini, termasuk melalui penerapan GMT.
"Intinya ini adalah upaya internasional yang harus kita hargai. Artinya, kita harus bisa mengambil manfaat dari itu makanya Indonesia meratifikasi dan menyatakan ikut," tutur Dwi. (rig)
