BADAN PERADILAN PAJAK

MA Usulkan Desentralisasi Pengadilan Pajak, Ini Kata DJP

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 04 November 2026 | 11.55 WIB
MA Usulkan Desentralisasi Pengadilan Pajak, Ini Kata DJP
<p>Bahan pemaparan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam uji publik penyusunan rekomendasi kebijakan pajak bertajuk <em>Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel</em>, Rabu (4/11/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan penanganan sengketa pajak lebih efektif dilaksanakan secara terpusat oleh Pengadilan Pajak di Jakarta.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sengketa pajak perlu ditangani di Jakarta mengingat 55,8% permohonan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

"Sebanyak 55% kasus itu di Jakarta. Jadi, untuk konteks saat ini, persidangan di Jakarta itu lebih efisien dan lebih efektif," ujar Bimo dalam uji publik penyusunan rekomendasi kebijakan pajak bertajuk Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel, Rabu (4/11/2026).

Mayoritas permohonan banding dan gugatan pajak diajukan oleh wajib pajak yang berlokasi di Jakarta lantaran saat ini Jakarta masih berstatus sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan.

Kalaupun wajib pajak memiliki kegiatan usaha di daerah termasuk di luar Pulau Jawa, kebanyakan wajib pajak memilih melaksanakan fungsi keuangan dan perpajakan secara terpusat di Jakarta.

"Kontrol terhadap keuangan, SDM, payroll, dan perpajakan itu sudah bisa terpusat, atau terdesentralisasi tapi terpusat. Sistem seperti SAP dan Oracle semuanya sudah streamline. Ini mesti menjadi perhatian teman-teman di Mahkamah Agung (MA)," ujar Bimo.

Pemusatan penanganan sengketa pajak di Jakarta juga dipandang tidak menghambat akses wajib pajak di daerah untuk memperoleh keadilan atas sengketa pajak.

Kalaupun wajib pajak berlokasi di luar Jakarta, wajib pajak bisa mengajukan banding atas objek yang disengketakan dan mengikuti persidangan secara elektronik menggunakan e-tax court.

"Hari ini 96% kasus itu melalui e-tax court. Sarana ini mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi tidak perlu pesawat, bus, kereta, atau kendaraan yang terlibat, semua bisa melalui e-tax court," ujar Bimo.

Tidak hanya itu, Pasal 4 UU Pengadilan Pajak juga memungkinkan pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan. Untuk saat ini, sidang di luar tempat kedudukan bisa dilaksanakan di Yogyakarta dan Surabaya.

Sebagai informasi, MA mendorong desentralisasi pengadilan pajak melalui pembentukan pengadilan pajak di daerah atau pengintegrasian dengan pengadilan tata usaha negara (TUN) di daerah.

Hakim Agung Kamar TUN Yodi Martono Wahyunadi mengatakan desentralisasi pengadilan pajak diperlukan untuk memperkuat akses terhadap keadilan serta memperkuat sistem satu atap.

"Mengapa perlu desentralisasi pengadilan? Ini untuk mewujudkan access to justice dan memperkuat sistem satu atap. Ini juga untuk efisiensi perkara," ujar Yodi dalam agenda yang sama. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.