PMK 49/2026

DJP Akan Optimalkan SPP-TDLN, Jumlah Pemungut PPN Segera Ditambah

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 November 2026 | 12.30 WIB
DJP Akan Optimalkan SPP-TDLN, Jumlah Pemungut PPN Segera Ditambah
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang diterapkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) digital dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sudah ada 6 pihak (issuer) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN dan jumlahnya akan ditambah dalam waktu dekat. Saat ini, lanjutnya, calon issuer lain sedang dalam periode stabilisasi.

"Untuk sementara ini, skema SPP-TDLN akan dioptimalkan," ujarnya, dikutip pada Selasa (3/11/2026).

Ketentuan teknis mengenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diatur dalam PMK 49/2026. Inge menjelaskan sebelum diimplementasikan secara penuh, skema SPP-TDLN telah melalui berbagai tahap pengujian, termasuk sandbox testing dan periode stabilisasi.

Dia mengatakan tahap pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan PPN.

Di sisi lain, pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan PPN dengan model serupa, yaitu pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri di Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dirjen Pajak berwenang menunjuk pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu yang diatur dalam PER-12/PJ/2025 sebagai pemungut PPN.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pola transaksi digital luar negeri makin beragam di era ekonomi digital. Sejalan dengan itu, pemerintah menerapkan mekanisme SPP-TDLN untuk memperluas dan melengkapi sistem pemungutan PPN di sektor digital.

Menurutnya, SPP-TDLN menjadi instrumen tambahan untuk memastikan PPN atas transaksi digital yang merupakan objek pajak dapat dipungut.

Sebelum SPP-TDLN diterapkan, Indonesia sudah mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE. Karena kedua kebijakan tersebut sudah berjalan, Bimo menegaskan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dan oleh pelaku usaha PMSE bersifat saling melengkapi.

Keduanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. Bimo pun menegaskan tidak ada pemungutan pajak ganda karena transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE dikecualikan dari pemungutan melalui skema SPP-TDLN.

"Jadi atas suatu transaksi digital luar negeri yang sudah dipungut oleh pelaku usaha melalui [skema] pemungutan PPN PMSE gak dipungut lagi, dari sekitar 260-an penyedia jasa digital itu mereka memungut sendiri. Ini tidak dipungut dobel di SPP-TDLN. Sudah kita flag atas transaksi tersebut dilakukan pemungutan yang dilakukan oleh platformnya sendiri," kata Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.