KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Perlu Takut Terima SP2DK

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 16.00 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Tak Perlu Takut Terima SP2DK
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak tidak khawatir bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari petugas pajak setempat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SP2DK merupakan tindak lanjut atas data dan informasi yang diterima DJP dari berbagai institusi.

"Kami sudah bekerja dengan hampir seluruh penyedia data [meliputi] kementerian, institusi, asosiasi, dan pemda. Jadi mengapa kami dikeluhkan oleh masyarakat banyak mengirimkan SP2DK? Tidak perlu takut," ujar Bimo dalam uji publik penyusunan rekomendasi kebijakan pajak bertajuk Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel, Rabu (4/11/2026).

Bimo mengatakan kini pihaknya telah menghimpun jutaan data dan informasi dari banyak pihak termasuk kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi, pemda, dan perbankan. Wajib pajak cukup merespons SP2DK dengan menyampaikan klarifikasi atas data yang diterima DJP dari para pihak dimaksud.

"Jadi bukti transaksi yang bisa menjawab SP2DK itu silakan diberikan, karena kami setiap hari memperoleh jutaan data transaksi," ujar Bimo.

Bimo mengatakan SP2DK tidak bertujuan memberatkan masyarakat, melainkan mengingatkan wajib pajak guna mematuhi ketentuan serta melaksanakan kewajiban pajak yang berlaku.

Sebagai informasi, DJP diketahui telah melayangkan 539.733 SP2DK kepada wajib pajak sepanjang 1 Januari hingga 27 Oktober 2026. SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Sebagian besar SP2DK tersebut diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.

SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK bisa berbeda-beda tergantung pada temuan atau hasil analisis fiskus pada KPP setempat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.