KOTA BANDA ACEH

Segera Manfaatkan! Program Diskon PBB Diperpanjang hingga 31 Desember

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 November 2026 | 12.30 WIB
Segera Manfaatkan! Program Diskon PBB Diperpanjang hingga 31 Desember
<p>Pengumuman perpanjangan diskon tunggakan PBB oleh Pemkot Banda Aceh.</p>

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah kota (Pemkot) Banda Aceh, Aceh, memutuskan untuk memperpanjang program diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan diskon PBB-P2 yang telah tersedia.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Alriandi menyampaikan ada 3 jenis keringanan PBB-P2 yang dapat dinikmati warga Kota Banda Aceh. Pertama, diskon sebesar 75% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012.

Kedua, diskon sebesar 50% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013–2015. Ketiga, pembebasan denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak.

Seiring dengan diberikannya perpanjangan waktu, Alriandi pun mengimbau wajib pajak agar tidak lagi menunda-nunda pembayaran PBB-P2. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan relaksasi sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, dengan membayar pajak secara tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kemajuan Kota Banda Aceh.

"Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh," kata Alriandi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.