Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

DJSPSK Akan Teliti Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 10 September 2026 | 16.30 WIB
DJSPSK Akan Teliti Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan meneliti kelengkapan dan kebenaran sejumlah permohonan terkait konsultan pajak sebelum memberikan izin atau persetujuan.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 55/2026. Dalam melakukan penelitian, DJSPSK akan mengecek kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam setiap permohonan.

"Direktur jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan PMK 55/2026, terdapat 5 jenis permohonan yang akan diteliti DJSPSK. Pertama, permohonan izin konsultan pajak. Kedua, permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak.

Ketiga, permohonan izin kantor konsultan pajak. Keempat, permohonan perubahan nama kantor konsultan pajak. Kelima, permohonan penutupan kantor konsultan pajak.

Kelima permohonan tersebut harus disampaikan secara elektronik kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan secara lengkap dan benar.

Apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap atau tidak benar, DJSPSK akan menyampaikan permintaan pemenuhan kelengkapan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik.

Selanjutnya, pemohon wajib menyampaikan kelengkapan permohonan paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan disampaikan DJSPSK. Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan.

"Dalam hal permintaan kelengkapan ... tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru," bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 55/2026.

Sebaliknya, apabila permohonan dinyatakan telah lengkap dan benar, DJSPSK atas nama menteri keuangan menetapkan izin atau persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.