JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Wakaf Ritel seri SWR007.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR menyatakan penerbitan SWR007 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang guna membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif. Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR007 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Melalui Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR007, pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, untuk dapat menempatkan dana wakafnya pada instrumen yang aman dan produktif," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Sukuk wakaf ritel merupakan salah satu instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. SWR007 ditawarkan kepada wakif individu dan institusi pada 4 September hingga 21 Oktober 2026.
SWR007 menawarkan tingkat imbalan floating with floor yang akan disalurkan untuk program sosial bagi masyarakat. Tingkat kupon untuk periode pertama SWR007 adalah 6,7%.
Bentuknya tanpa warkat serta tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan tenor selama 2 tahun. Masyarakat pun dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tanpa maksimum pemesanan.
Adapun program sosial yang akan dibiayai oleh SWR007 antara lain wakaf untuk kemaslahatan umum, Quran Learning Center Yogyakarta, pembangunan green klinik gratis untuk fakir miskin, serta pengadaan panel surya Pesantren Tahfizh Green Lido Sukabumi.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada SWR005 dapat mengakses situs Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembeliannya.
"Perpajakan yang berlaku atas SWR007 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis DJPPR.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN, termasuk SBSN, adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)
